WELCOME TO MY BLOG!!! WELCOME TO MY BLOG!!!

Selasa, 29 Maret 2011

Apa yang dilakukan makmum

بسم الله الرحمن الرحيم
 Hanyalah dijadikan imam adalah untuk diikuti, maka jika imam sholat berdiri maka sholatlah kalian (wahai para mekmum-pent) berdiri juga, jika imam ruku' maka ruku'lah kalian, dan jika imam bangkit maka bangkitlah, dan jika imam berkata "Sami'allahu liman hamidahu" ucapkanlah "Robbanaa wa lakalhamdu". Jika imam sholat berdiri maka sholatlah berdiri, dan jika imam sholat duduk maka sholatlah kalian seluruhnya dengan duduk" (HR Al-Bukhari no 657)

Rasulullah juga bersabda:.

"Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya, jika ia ruku' maka ruku'lah kalian…" (HR Al-Bukhari no 689)

Ibnu Hajar berkata, "Dan kondisi pengikut (makmum) adalah tidak mendahului orang yang diikutinya (imam), dan juga tidak menyertainya, dan juga tidak berdiri lebih maju di hadapannya, akan tetapi ia memperhatikan gerakan dan kondisi sang imam lalu ia segera menyusul sebagaimana gerakan sang imam"  (Fathul Baari 2/178)

sesungguhnya mengikuti imam lebih utama daripada terlamabat. Akan tetapi keterlambatan tersebut hanya sedikit, maka perkaranya seperti jika imam berdiri dari tasyahhud awal sebelum makmum menyelesaikan (bacaan) tasyahhud awal padahal makmum memandang mustahabnya menyempurnakan bacaan tasyahhud awal (sehingga akhirnya sang makmum terlambat beridiri-pent). Atau seperti jika imam salam padahal sang makmum masih ingin berdoa sedikit lagi, apakah sang makmum segera salam ataukah menyempurnakan dahulu doanya?. Permasalahan-permasalahan seperti ini termasuk permasalahan ijtihad, dan yang paling kuat adalah bersegera mengikuti imam lebih utama dari pada terlambat karena melakukan perkara yang mustahab. Wallahu A'lam (Majmuu' Al-Fataawaa 22/452-453)

Disini ada contoh pertanyaan (berbeda tapi intinya sama) yang ditanyakan kepada syaikh alUtsaimin:

Bagaimana jika sang imam tidak duduk istirahat?

Jika sang imam tidak duduk istirahat tatkala bangkit ke rakaat ke dua atau ke
rakaat ke empat, sedangkan makmum memandang disyari'atkannya hal ini, maka
apakah makmum tetap boleh duduk istirahat menyelisihi imam? Dan bagaimana jika
perkaranya sebaliknya?

Syaikh Al-'Utsaimiin rahimahullah berkata, "Adapun jika (penyelisihan
gerakan-pent) mengakibatkan keterlambatan makmum –misalnya makmum memandang
disyari'atkannya duduk istirahat sementara sang imam tidak- maka makmum tidak
duduk istirahat. Karena jika sang makmum duduk istirahat maka ia akan terlambat
dari imam, padahal Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintah kita untuk
bersegera dalam mengikuti imam, beliau bersabda, "Jika imam bertakbir maka
bertakbirlah kalian, dan jika imam ruku maka ruku'lah…". Demikian juga jika
perkaranya sebaliknya. Jika imam memandang disyari'atkannya duduk istirahat
sementara sang makmum tidak, maka jika imam duduk istirahat hendaknya sang
makmum juga duduk meskipun sang makmum tidak memandang disyari'atkannya duduk
istirahat, namun demi mengikuti imam. Inilah kaidah dalam mengikuti imam, yaitu
makmum tidak melakukan hal yang menyebabkan penyelisihan atau keterlambatan"
(Majmuu' Fataawaa wa rosaail As-Syaikh Al-'Utsaimiin15/79)

Semoga bermanfaat,
Allaahu a'lam walhamdulilllaahirabbil aalamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar